Kamis, 15 Juli 2010

Telaah Kurikulum 1994 dan 2006 SMP/MTs

TELAAH KURIKULUM TAHUN 1994 DAN 2006.

1. PENDAHULUAN
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, yaitu mengkombinasikan antara pendekatan proses yang terdapat dalam kedua jenis kurikulum tersebut, (Mudjito).
Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Alhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambah sejumlah materi.
Sedangkan kurikulum 2006 dimulai awal tahun 2006 dengan ujicoba KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum KTSP masih tersendat. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan kerangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan suverisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR).
Jadi pada prinsifnya, dari awal sampai sekarang kurikulum itu tidak total berubah, tetapi sedikit demi sedikit mengalami proses penyempurnaan. Tetapi dengan proses penyempurnaan itu tentunya ada karakteristik tertentu yang bisa kita amati yang membedakan kurikulum tiap angkatan tersebut.
Itulah sekilas tentang kurikulum 1994 dan kurikulum 2006. Berikutnya akan ditelaah bagaimana perbedaan kedua kurikulum tersebut dilihat dari karakteristik masing-masing. Paling tidak dalam hal ini akan ditelaah bagaimana landasan, tujuan , ruang lingkup materi, dan evaluasinya.
2. PEMBAHASAN
2.1. Kurikulum 1994
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Hal ini terjadi karena berkesesuaian suasan pendidikan di LPTK (lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun lebih mengutamakan teori tentang proses belajar mengajar.
Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.
1. Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan
2. Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3. Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
4. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
5. Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
6. Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7. Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut :
1. Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran
2. Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan di atas terasa saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1. Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2. Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
3. Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
4. Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi, pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasarana termasuk buku pelajaran.
5. Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap, yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.


2.2 Kurikulum 2006
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.

3. KESIMPULAN
Perbedaan dan Kesamaan Kurikulum Tahun 1994 dengan Kurikulum Tahun 2006

Perbedaan dan Kesamaan Secara Umum:

Aspek Kurikulum 1994 Kurikulum 2006
Landasan - Pancasila dan UUD 1945
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. - Pancasila dan UUD 1945
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa SNP terdiri atas standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaandan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang NSP
- Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas no 22 dan 23
Pengembangan Kurikulum - Tingkat Nasional
Pada tingkat nasional,pengembangan ebagai pedoman kurikulum selanjutnya mencakup penyesuaian isi , bahan pelajaran, dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar, dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaian nya dengan ingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kesenian sesuai dengan jenjang dan satuan pendidikan dasar
- Tingkat daerah
Perkembangan kurikulum mencakup:
• Penjabaran lebih lanjut pokok bahasan dan atau bahan pelajaran kurikulum nasional, misalnya : Bahasa Indonesia, IPS dan IPA
• Penjabaran lebih lanjut maupun penambahan bahan pelajaran atau pokok bahasan dari kurikulum nasional, misalnya: Mata pelajaran Kerajinan tangan dan kesenian serta pendidikan jasmani dan kesehatan
• Penyusunan dan Pengembangan kurikulum dan GPPP muatan lokal disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan yang bersangkutan, misal : mata pelajaran Bahasa Daerah dan Bahasa Inggris di SD - Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kahidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang Hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Struktur kurikulum a. Kurikukulum SLTP memuat
Program Kurikuler
Mata Pelajaran Kelas dan
Alokasi Waktu
I II III
1. Pend Pancasila dan kewarganegaraan 2 2 2
2. Pendidikan Agama 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 6 6 6
4. Matematika 6 6 6
5. IPA 6 6 6
6. IPS 6 6 6
7. Kertangkes 2 2 2
8. Penjaskes 2 2 2
9. Bahasa Inggris 4 4 4
10. Muatan Lokal (sejumlah Mapel) 6 6 6
jumlah 42 42 42

Program Ekstra Kurikuler






b. Alokasi Waktu : 45 menit
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu 42 jam pembelajaran
a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
Komponen Kelas dan
Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. IPA 4 4 4
7. IPS 4 4 4
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan/ Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*)
Jumlah 32 32 32

b. Alokasi Waktu : 40 menit
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu 32 - 36 jam pembelajaran

Waktu Belajar Sistem Catur Wulan Sistem Semester
Perencanaan KBM - Kalender Pendidikan
- Analisis Materi Pelajaran
- GBPP
- Program Tahunan
- Program Semester
- Satuan Pelajaran
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran - Kalender Pendidikan
- Analisis SK, KD
- Silabus
- Program Tahunan
- Program Semester
- Penentuan Kriterian Ketuntasan Minimal
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Tujuan - Tujuan Pendidikan Nasional
- Tujuan Perjenjang Dijabarkan dalam GBPP - Tujuan Pendidikan Nasional
- Tujuan Perjenjang ada dalam Standar Isi






4. LAMPIRAN
Resume hasil Tanya Jawab dalam Diskusi
1. Pertanyaan dari Pa Dadan :
Apa yang menjadi kekuatan kurikulum 1994 sehingga bertahan sampai 2004
( selama 10 tahun), sedangkan kurikulum 2004 hanya sampai 2006 (selama 2 tahun) ?
Bahas :
Kurikulum tahun 1994 bertahan selama kurun waktu sepuluh tahun yaitu sampai tahun 2004, hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah, yang pada saat itu pemerintahan masih dipegang oleh pemerintahan orde baru. Kemudian kurikulum 1994 ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 1984, sehingga apa yang menjadi kekurangan dari kurikulum sebelumnya disempurnakan pada kurikulum 1994. Hal ini yang menjadikan kekuatan bagi kurikulum 1994 untuk bertahan cukup lama, sedangkan untuk kurikulum 2004 hanya dua tahun saja, hal ini disebabkan karena kurikulum 2004 yang kita kenal sebagai kurikulum KBK ini merupakan pilot project, sebenarrnya belum sah menjadi kurikulum. Dalam arti KBK ini masih dalam tataran percobaan. Hanya beberapa daerah saja yang menjadi proyek percobaan pelaksanaan kurikulum KBK, tidak menyeluruh untuk semua daerah yang ada di Indonesia. Kalaupun pelaksanaannya cukup meluas itu dikarenakan adanya sosialisasi selama proses uji coba itu berlangsung. KBK diujicobakan di beberapa daerah ini sebenarnya pada akhirnya merupakan bahan kajian atau cikal bakal untuk penyusunan kurikulum berbasis kompetensi yang disyahkan pada tahun 2006 yang dikenal dengan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

2. Pertanyaan dari Bu Ida
a. Bagaimana realisasi pelaksanaan empat keterampilan berbahasa, yaitu mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis dalam kurikulum 1994 dan kurikulum 2006 ?
b. Bagaimana alat ukur/ evaluasi untuk mata pelajaran bahasa Indonesia dalam kurikulum 1994 dan kurikulum 2006 ?
c. Apakah Mulok baik dalam kurikulum 1994 ataupun kurikulum 2006 termasuk ke dalam mata pelajaran ? Bagaimana SKL nya ?
Bahas :
a. Empat keterampilan berbahasa dalam kurikulum 1994, diajarkan secara terpadu hanya saja penekannya masih pada sudut pandang kebahasaannya,atau pada materi tentang kebahasaannya, ajarkan ilmu bahasanya bukan tentang berbahasanya. Jadi pada kurikulum 1994 porsi keterampilan berkomunikasi yang diharapkan dikuasai oleh siswa lebih sedikit dibanding dengan porsi tentang ilmu kebahasaannya. Sedangkan pada kurikulum 2006 benar-benar yang disampaikan kepada siswa adalah ketelampilan berbahasanya sehingga penekanannya terletak pada kemampuan berkomunikasi siswa. Jadi ilmu kebahasaannya dimasukkan ketika empat keterampilan berbahasa tersebut diajarkan sebagai wahana untuk melatih kemampuan berkomunikasi siswa baik secara lisan maupun tulisan.
b. Alat ukur evaluasi untuk pelajaran bahasa Indonesia dalam kurikulum 1994 diukur melalu Evaluasi belajar tahan Akhir Nasional atau yang dikenal dengan EBTANAS, yang hasil evaluasinya tidak menentukan kriteria kelulusan siswa pada satuan pendidikan tertentu, dengan kata lain berapapun nilai EBTANAS bahasa indonesia pada saat itu tidak menjadi faktor penentu kelulusan siswa, kelulusan siswa ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Sedangkan untuk kurikulum 2006 alat ukur evaluasi nya dengan proses Ujian Akhir Nasional atau yang dikenal dengan istilah UAN. Dengan UAN ini nilai Bahasa Indonesia menjadi faktor penentu kelulusan siswa, jadi ada nilai minimal yang harus dicapai oleh siswa dalam UAN yang menjadi syarat siswa tersebut lulus atau tidak. Disitulah letak perbedaan alat ukur evaluasi untuk pelajaran Bahasa Indonesia dalam kurikulum 1994 melalui EBTANAS dan dalam kurikulum 2006 melalui UAN.
c. Mulok dalam kurikulum 1994 atau pun kurikulum 2006, kedua-duanya termasuk kedalam mata pelajaran. Dalam hal ini secara struktur baik dalam kurikulum 1994 ataupun 2006 mulok adalah mata pelajaran. Dalam hal ini ada mulok wajib dan ada mulok pilihan. Karenya di setiap sekolah boleh memilih mulok apa yang sesuai dengan situasi lingkungan daerah setempat dan sesuai dengan visi dan misi sekolah yang bersangkutan. Landasan hukumnya mengenai kebijakan ini adalah adanya Kurikulum nasional dan adanya kurikulum lokal atau daerah. Dengan kurikulum lokal inilah daerah mempunyai kebijakan yang seluas-luasnya untuk menentukan mata pelajaran mulok apa yang dianggap sesuai untuk sekolah tertentu.
Bagaimana Standar Kelulusannya ? Untuk mulok ini karena landasan hukumnya adalah kurilulum lokal, maka daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan standar kelulusannya sendiri. Tentunya ini dirancang dan didesain oleh daerah dengan melibatkan pakar kurikulum di tingkat daerah.













DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. StandarIsi. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Cipto, S. A. http://kesadaransejarah.blogspot.com ,http://www.e-smartschool.com, http://alumni-xaverius.zai.web.id)
Muhaimin, dkk. 2004. Model Pengembangan kurikulum KTSP pada Sekolah dan Madrasah. Bandung: Rosdakarya
Mulyasa. 1994. Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan. Bandung: Rosdakarya.